Minggu, 22 Juli 2012

Islam Menjaga dan Memuliakan Wanita

Islam Menjaga dan Memuliakan Wanita

Di antara stigma negatif yang dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, bahwa Islam tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan menjadikannya sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam penguasaan kaum laki-laki serta hidup dalam kehinaan. Wanita Islam pun dicitrakan sebagai wanita terbelakang dan tersisihkan dari dinamika kehidupan tanpa peran nyata di masyarakat. Oleh karena itu, mereka menganggap, bahwa Islam adalah hambatan utama bagi perjuangan kesetaraan gender.

Anehnya, sebagian kaum muslimin yang telah kehilangan jati dirinya malah terpengaruh dengan pandangan-pandangan itu. Alih-alih membantah, mereka malah menjadi bagian dari penyebar pemikiran mereka. Dibawah kampanye emansipasi wanita dan kesetaraan gender, mereka ingin agar kaum muslimah melepaskan nilai-nilai harga diri mereka yang selama ini dijaga oleh Islam.

Wanita pra-Islam
Sebelum datang Islam, seluruh umat manusia memandang hina kaum wanita. Jangankan memuliakannya, menganggapnya sebagai manusia saja tidak. Orang-orang Yunani menganggap wanita sebagai sarana kesenangan saja. Orang-orang Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami menjual anak perempuan atau istrinya. Orang Arab memberikan hak atas seorang anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak berhak memiliki harta benda. Hal itu juga terjadi di Persia, Hidia dan negeri-negeri lainnya. (Lihat al Mar`ah, Qabla wa Ba’da al Islâm, Maktabah Syamilah, Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 9-14)

Orang-orang Arab ketika itu pun biasa mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup tanpa dosa dan kesalahan, hanya karena ia seorang wanita! Allah berfirman tentang mereka

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl [16]: 58)



Muhammad al Thâhir bin Asyûr mengatakan, “Mereka mengubur anak-anak perempuan mereka, sebagian mereka langsung menguburnya setelah hari kelahirannya, sebagian mereka menguburnya setelah ia mampu berjalan dan berbicara. Yaitu ketika anak-anak perempuan mereka sudah tidak bisa lagi disembunyikan. Ini adalah diantara perbuatan terburuk orang-orang jahiliyyah. Mereka terbiasa dengan perbuatan ini dan menganggap hal ini sebagai hak seorang ayah, maka seluruh masyarakat tidak ada yang mengingkarinya.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 14/185)

Wanita Pasca Islam
Kemudian cahaya Islam pun terbit menerangi kegelapan itu dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, memerangi segala bentuk kezaliman dan menjamin setiap hak manusia tanpa terkecuali. Perhatikan Allah berfirman tentang bagaimana seharusnya memperlakukan kaum wanita dalam ayat berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:

“Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285)



Dr. Abdul Qadir Syaibah berkata, “Begitulah kemudian dalam undang-undang Islam, wanita dihormati, tidak boleh diwariskan, tidak halal ditahan dengan paksa, kaum laki-laki diperintah untuk berbuat baik kepada mereka, para suami dituntut untuk memperlakukan mereka dengan makruf serta sabar dengan akhlak mereka.” (Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 10-11)

Wanita adalah Karunia, Bukan Musibah
Setelah sebelumnya orang-orang jahiliyah memandang wanita sebagai musibah, Islam memandang bahwa wanita adalah karunia Allah. Bersamanya kaum laki-laki akan mendapat ketenangan, lahir maupun batinnya. Darinya akan muncul energi positif yang sangat bermanfaat berupa rasa cinta, kasih sayang dan motivasi hidup. Laki-laki dan wanita menjadi satu entitas dalam bingkai rumah tangga. Kedunya saling membantu dalam mewujudkan hidup yang nyaman dan penuh kebahagian, mendidik dan membimbing generasi manusia yang akan datang. Allah berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al Rum [30]: 21)

“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?.” (QS. An Nahl [16]:72)

“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al Baqarah [2]: 187)



Hak dan Kedudukan Wanita
Sebagaimana laki-laki, hak-hak wanita juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi hak wanita. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki. Diantara contoh yang terdapat dalam al Qur`an adalah: wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala:

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisâ [4]: 124)



Wanita juga memiliki hak untuk dilibatkan dalam bermusyawarah dalam soal penyusuan:

“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al Baqarah [2]: 233)



Wanita berhak mengadukan permasalahannya kepada hakim:

“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Mujadilah [58]: 1)



Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan beberapa kasus pengaduan wanita kepadanya.

Wanita adalah partner laki-laki dalam peran beramar makruf nahi munkar dan ibadat yang lainnya:

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Taubah [9]: 71)



Allah juga berfirman tentang hak wanita:

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi laki-laki, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah [2]: 228)



Ibnu Katsir berkata, “Maksud ayat ini adalah bahwa wanita memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki atas mereka. Maka, hendaknya masing-masing dari keduanya menunaikan hak yang lainnya dengan cara yang makruf.” (Tafsîr Al-Qur'an Al-lAdzim: 1/609)

Muhammad al Thâhir bin ‘Asyûr berkata, “Ayat ini adalah deklarasi dan sanjungan atas hak-hak wanita.” (al Tahrir wa al Tanwir: 2/399)

Mutiara Yang Harus Dijaga
Selain menjamin hak-hak wanita, Islam pun menjaga kaum wanita dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum wanita dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.

Muhammad Thâhir ‘Asyûr rahimahullah berkata, “Agama Islam sangat memperhatikan kebaikan urusan wanita. Bagaimana tidak, karena wanita adalah setengah dari jenis manusia, pendidik pertama dalam pendidikan jiwa sebelum yang lainnya, pendidikan yang berorientasi pada akal agar ia tidak terpengaruh dengan segala pengaruh buruk, dan juga hati agar ia tidak dimasuki pengaruh setan.

Islam adalah agama syariat dan aturan. Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita, mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/400-401)

Di antara aturan yang khusus bagi wanita adalah aturan dalam pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Aturan ini berbeda dengan kaum laki-laki. Allah memerintahkan demikian agar mereka dapat selamat dari mata-mata khianat kaum laki-laki dan tidak menjadi fitnah bagi mereka:

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab [33]: 59)



Wanita pun diperintah oleh Allah untuk menjaga kehormatan mereka di hadapan laki-laki yang bukan suaminya dengan cara tidak bercampur baur dengan mereka, lebih banyak tinggal di rumah, menjaga pandangan, tidak memakai wangi-wangian saat keluar rumah, tidak merendahkan suara dan lain-lain.

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzâb [33]: 33)



Semua syariat ini ditetapkan oleh Allah dalam rangka menjaga dan memuliakan kaum wanita, sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari prilaku menyimpang yang muncul akibat hancurnya sekat-sekat pergaulan antara kaum laki-laki dan wanita. Merebaknya perzinahan dan terjadinya pelecehan seksual adalah diantara fenomena yang diakibatkan karena kaum wanita tidak menjaga aturan Allah diatas dan kaum laki-laki sebagai pemimpin dan penanggungjawab mereka lalai dalam menerapkan hukum-hukum Allah atas kaum wanita.

Penutup
Akhirnya, dengan keterbatasan ilmu dan kata, penulis merasa bahwa apa yang dipaparkan dalam tulisan ini masih jauh dari sempurna. Namun mudah-mudahan paling tidak dapat sedikit menjawab keragu-raguan yang mungkin hinggap pada benak sebagian kaum muslimin tentang pandangan Islam terhadap wanita, disebabkan karena merebaknya opini keliru yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak menginginkan syariat Islam tegak menopang sendi-sendi kehidupan umat manusia

* * * * * *



Wallâhu a’alam bish-shawâb wa shallallâhu ‘alâ nabiyyinâ Muhammad.

Riyadh, 22 Jumada Tsani 1433 H

Penulis: Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc (Alumni Universitas Al Azhar Mesir, Da’i di Islamic Center Bathah Riyadh KSA)
Muslim.Or.Id

Jumat, 20 Juli 2012

Gubernur Sumsel Ambil Alih Sengketa Warga-PTPN VII

Gubernur Sumsel Ambil Alih Sengketa Warga-PTPN VII

PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan mengambilalih kasus sengketa lahan masyarakat Ogan Ilir (OI) dengan PTPN VII Cinta Manis. Dia menyebutkan saat ini lahan tersebut berstatus quo sampai ada kejelasan lebih lanjut dari pemerintah.

"Hari ini saya sudah perintahkan BPN untuk mengukur ulang, tetapi dengan pengukuran menggunakan Citra Satelit untuk lahan yang belum ber-HGU," ujar Alex Noerdin, di depan hadirin rapat paripurna dewan di DPRD Sumsel, Jumat (20/7/2012).

Alex menambahkan jika hasil pengukuran ulang lahan terjadi kelebihan maka lahan lebih tersebut harus diserahkan ke pihak yang berhak menerimanya.

Ia menyayangkan terjadinya perusakan dan anarkis yang dilakukan masyarakat hingga menyebabkan kerugian dan kasusnya sudah menjadi perhatian nasional bahkan internasional.

Terhadap warga yang kini diamankan di Polres OI, Alex mengaku tetap menjalani proses hukum karena negara ini berdasarkan hukum dan warga harus menghormati proses hukum.

Disinggung anggota dewan Rusdi Tahar yang ditangkap polisi kemudian mengalami pemukulan, Alex menyebutkan bahwa hal itu bukan penangkapan tetapi diamankan.


Alex juga meminta maaf karena beberapa bulan kurang aktif karena mengikuti Pilkada DKI sehingga perhatian terhadap kondisi daerah sedikit terngganggu.

"Sekarang kasus ini saya ambilalih, kalaupun warga berada di pihak yang benar tetapi jika melakukan peruskan, jadinya juga salah," ujar Alex.

Alex mengaku sudah melihat langsung ke lokasi terjadinya perusakan di lahan tebu Cinta manis khususnya Rayon III. Menurutnya sebagai gubernur pilihan rakyat, dirinya tidak ada rasa takut sama sekali ketika menerobos kerumunan warga yang bersenjata tajam berada di lokasi bahkan dirinya langsung dihampiri warga ketika memberikan penjelasan di lokasi.

"Kalau saya lihat ada ribuan hektare kebun tebu yang terbakar, sayang ini terjadi di saat kita masih menginpor gula," katanya.

Menjawab pertanyaan Sripoku.com, seputar sumbangan gula PTPN VII Cinta manis yang hanya berkisar di angka 4-5 persen untuk kebutuhan gula nasional sehingga kebutuhan gula tetap masih terus mengimpor, Alex mengaku semua itu diserahkan ke tim yang sedang melakukan tugasnya untuk memberikan rekomendasinya nanti.

Penulis : Tarso
Editor : Soegeng Haryadi
Sriwijaya Post - Jumat, 20 Juli 2012 13:13 WIB

Aksi Duduk Warga Ogan Ilir

Aksi Duduk Warga Ogan Ilir
Aksi Duduk Warga Ogan IlirAksi Duduk Warga Ogan Ilir

Ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Petani Penegak Bersatu (GPPB) mendatangi Polda Sumsel, Jumat (20/7/2012). Mereka memprotes dan mempertanyakan kasus yang terjadi di Desa Tanjung Batu, Sribandung dan desa lain disekitar Pabrik Gula Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir. Aksi orasi dibawah koordinator Direktur Walhi Sumsel, Anwar Sadat, menuntut agar polisi membebaskan 12 petani yang ditangkap dan mengganti motor yang diduga dibakar aparat.

Penulis : Syahrul Hidayat
Editor : Soegeng Haryadi
Sriwijaya Post - Jumat, 20 Juli 2012 14:32 WIB

Pedagang Protes Lokasi Pasar Beduk Dipindah

Pedagang Protes Lokasi Pasar Beduk Dipindah
Sejumlah pedagang pasar beduk di kawasan Monpera melakukan aksi demo sambil membawa poster serta anak-anak menolak dipindahkan ke kawasan pasar beduk Taman Kambang Iwak Jalan Tasik, Jumat (20/7)

PALEMBANG - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memindahkan Pasar Beduk dari halaman Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera), Jl Merdeka ke kawasan Kambang Iwak (KI) ditolak puluhan pedagang.

Siang tadi para pedagang ini protes dan meminta uang pendaftaran sebesar Rp 600 ribu dikembalikan.

Pedagang mengaku bakal rugi puluhan juta jika dilakukan relokasi, mengingat KI dianggap tidak strategis dan sepi.

“Kami baru mendapat kabar kalau Pasar Beduk ini akan dipindahkan ke KI Kamis (19/7) malam. Padahal kami sudah siap-siap untuk buka dagangan Sabtu (21/7) ini,” ujar Asep kepada Sripoku.com, salah seorang pedagang yang ditemui di halaman Monpera bersama puluhan pedagang lainnya.

Asep menilai, relokasi yang dilakukan Pemkot Palembang terkesan dadakan dan tidak terencana sejak jauh hari. Bahkan para pedagang baru mendapat informasi ada pembongkaran kios sehari lalu.

Menurut dia, Pasar Beduk sudah tepat berada di halaman Monpera. Sebab, selain strategis tempatnya juga luas dan ramai pengunjung.

“Orang sudah maklum kalau Pasar Beduk itu di sini (Monpera). Kalau di KI itu sepi, dan kami bakal rugi puluhan juta kalau jualan di sana. Apalagi kami sudah banyak mengeluarkan biaya untuk membeli bahan dan barang dagangan,” katanya.

Jika rencana pemindahan tetap akan dilakukan, sejumlah pedagang akan mengambil sikap dan tindakan serta meminta uang pendaftaran dikembalikan. Mereka mengecam keputusan sepihak Pemkot Palembang dan menyatakan mundur.

“Tahun lalu dalam sehari kami bisa menghasilkan uang Rp 1,6 juta di Monpera. Kalau di KI, belum tentu bisa,” tandasnya.

Penulis : Eko Adiasaputro
Editor : Sudarwan
Sriwijaya Post - Jumat, 20 Juli 2012 17:29 WIB

Kamis, 05 Juli 2012

Google Tutup iGoogle dan 4 Layanan Tak Produktif

Google terbilang rajin membuat layanan baru karena mereka percaya industri digital menciptakan peluang luar biasa untuk meningkatkan kehidupan masyarakat. Namun, ketika ada layanan yang dirasa tidak produktif, Google tak segan-segan untuk menutupnya.

Hingga September 2011 lalu, Google telah menutup 30 layanan yang tidak produktif. Google mengatakan, penutupan suatu layanan adalah pilihan yang sulit karena akan merugikan penggunanya. Namun, Google harus berfokus pada layanan yang dipakai oleh lebih banyak pengguna.

Pada awal Juli 2012 ini, Google menutup 5 layanan lagi. Berikut kelima layanan yang akan ditutup, seperti dikutip dari blog resmi Google:

1. Google Mini
Dirilis pada 2005, layanan pencarian khusus untuk perusahaan ini dihentikan pada 31 Juli 2012. Namun, fungsinya tetap tertanam dalam produk Google Search Appliance, Google Site Search, dan Google Commerce Search.

2. Google Talk Chatback
Google Talk Chatback memungkinkan sebuah situs menanamkan widget Google Talk sehingga situs terlihat lebih interaktif. Google menganggap layanan ini sudah ketinggalan zaman, dan merekomendasikan penggunanya untuk beralih ke Meebo, sebuah perusahaan dengan produk instant messaging yang diakuisisi Google bulan Juni lalu.

3. Google Video
Layanan video ini akan dialihkan ke YouTube. Google memberi waktu sampai 20 Agustus 2012 kepada pengguna Google Video untuk memindahkan konten videonya ke YouTube, menghapus, ataupun mengunduhnya.

4. iGoogle
Dirilis pada 2005, iGoogle merupakan halaman milik pengguna yang bisa dikostumisasi dengan beragam widget dan RSS langganan dari situs atau blog favorit. Layanan ini akan pensiun pada 1 November 2013. Penggunanya punya waktu 16 bulan untuk mengekspor data mereka.

5. Symbian Search App
Layanan khusus untuk smartphone Nokia Symbian ini akan diakhiri. Google merekomendasikan pengguna layanan ini untuk menggunakan mesin pencari Google di browser mereka.

Aditya Panji | Reza Wahyudi |Kompas, Kamis, 5 Juli 2012 | 14:34 WIB

Rabu, 04 Juli 2012

PWM Sumsel Minta Pemerintah Rutin Gelar Razia

PWM Sumsel Minta Pemerintah Rutin Gelar Razia
Dr Agus Purwanto ahli Falak dari PP Muhammadiyah ketika memberikan pelatihan Falak di Gedung Autorium PW Muhammadiyah Sumsel Jl Ahmad Yani Palembang, Rabu (4/7/2012)

PALEMBANG -- Setelah menetapkan bulan puasa (1 Ramadhan 1433 H) jatuh pada tanggal 20 Juli, pengurus Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumsel meminta dan menghimbau kepada pemerintah, untuk menggelar razia secara rutin dan inten.

Razia digelar pemerintah dan pihak terkait lainnya, bukan hanya diadakan ketika menjelang bulan puasa saja. Hal ini dikarenakan pada bulan suci nantinya, masih saja marak tempat hiburan dan praktek-praktek mesum yang beroperasi.

Himbauan ini disampaikan Ketua PW Muhammadiyah Sumsel H Romli, disela-sela pelatihan falak, di Gedung Autorium PW Muhammadiyah Sumsel Jl Ahmad Yani Palembang, Rabu (4/7/2012).

"Kami harapkan pemerintah selalu menggelar razia secara inten tidak hanya menjelang puasa. Razia harus dilakukan sampai bulan puasa selesai dan menuju lebaran nantinya. Dikarenakan semua itu untuk menjaga kekhusyukan umat islam sendiri dalam menjalankan ibadah itu nantinya," ujar Romli.

Dalam pelatihan falak yang merupakan ilmu perhitungan penentu awal bulan qomariyah, Romli mengatakan kegiatan pelatihan bertujuan untuk melakukan sosialisasi kepada keluarga besar Muhammadiyah dan masyarakat tentang penghitungan Muhammadiyah yang sudah melalui mekanisme penghitungan benar.

Akan tetapi pihaknya tidak memaksakan untuk masyarakat sendiri mengikuti penghitungan Muhammadiyah yang jatuh pada tanggal 20 Juli mendatang.

"Mengenai adanya perbedaan, kami tidak mempermasalahkan tentang perbedaan agar tidak ada konflik. Makanya kami selalu melakukan sosialisasi kepada keluarga besar Muhammadiyah, bagaimana cara penghitungan dengan mendatangkan pakar ahli falak. Kemudian pelatihan ini akan disosialisasikan kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat, bahwa hitungan kami tidak main-main," ungkapnya.

Kegiatan pelatihan penghitungan falak diikuti 50 peserta yang merupakan perwalilan atau utusan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) se Sumsel, Dosen dari berbagai Perguruan Tinggi dan pihak perwakilan lainnya.

"Biasanya kami selalu memberikan pengumuman di hari menjelang puasa. Setelah mendapatkan pelatihan ini, selanjutanya juga dilanjutkan kepada kepada mahasiswa bahwa bulan puasa jatuh pada tanggal yang sudah diperhitungkan," ujar Nilam, Wakil Ketua IV Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) Muhammadiyah Palembang yang juga salah satu peserta pelatihan.

Penulis : Welly Hadinata
Editor : Hendra Kusuma
Sriwijaya Post - Rabu, 4 Juli 2012 20:03 WIB